Selasa, 07 Juni 2011


PASAR OLIGOPOLI
DALAM
PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
Moh. Zuhrol Fata
S. 1014. 250

 
Matrikulasi
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam TAZKIA

 
2010/2011
ABSTRAK

 

 
In an imperfect economic system known existence of an oligopoly market. The market of oligopoly is a market where there are only a few companies or manufacturers that are in the market both independently and secretly woerking together. Market Oligopoly consisting only of two companies called a duopoly.

Islam requires the existence of healthy competition between the two sides. Islam requires that alla pricing is based on mutual benefit. Because islmaic justice is a major thing in economic transactions. Competition is conducted in the islam economy should be based on honesty and not destroy the other party. It is there fore forbidden in Islam that the bench mark pricing from one party to reach his personal interests so that other parties have suffered losses.

Shape markets such as monopoly, oligopoly and monopoly is not prohibited in islam, anda islam does not require that a particular system. The basic principle that must be met, whatever form the market place, is the achievement of justice and basic needs of many communities.


 

 
Journal of Economic Literature

D43- D42 – Z12


BAB I
PENDAHULUAN

 
  1. Pendahuluan
Ekonomi adalah salah satu sumber kebutuhan manusia. Seluruh manusia dalam kehidupan sosialnya melakukan tahapan ekonomi. Dari seluruh lini kehidupan tidak terlepas dari sistem ekonomi. Untuk itu dibutuhkan sebuah sistem ekonomi dalam mengatur hal ini semua. Sistem ini berfungsi sebagai pengontrol jalannya sistem perekonomian. Dari hal inilah dikenal adanya konsep kapitalime dan sosialis.
Kedua paham ini membawa sistem-sistem dan aturan perekonomian. Dalam beberapa tahun sistem ini terus berjalan dan tidak jarang hingga saat ini masih terus dijadikan tolak ukur. Namun akhir-akhir ini muncul sebuah konsep baru dalam sistem perekonomian dunia. Konsep ini yaitu konsep syariah yang berlandaskan dan mengambil sumber dari Al-Quran dan Al-Hadist.
Pada dasarnya konsep ini telah ada lama namun, karena peradaban barat lebih dijadukan acuan, maka konsep syariah semakin mundur. Tetapi saat ini dengan dirasanya ketidak adilan dan ketidak baikan konsep-konsep kapitalis tadi, maka kini konsep syariah mulai dilirik untuk digunakan. Dan hal ini telah digunakan di beberapa negara yang dulunya paham kapitalis untuk memperbaiki perekonomian negaranya.
  1. Tujuan Pembuatan
Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini, yaitu :
  1. Untuk menjelaskan tentang pasar oligopoli dalam konsep konvensional.
  2. Menkaji pasar oligopoli dalam perspektif syariah.

 
  1. Rumusan Masalah
    Adapun masalah yang dibahas dalam karya ilmiah ini adalah:
    1. Definisi oligopoli dalam sistem konvensional
    2. Oligopoli dalam perspektif islam

       
  2. Metode
Metode yang penulis gunakan dalam menulis karya ilmiah ini adalah menggunakan metode Kualitatif. Yaitu dengan mengambil mengkaji teori-teori yang didapatkan dari buku-buku yang terdapat di perpustakaan dan buku-buku pribadi, serta melakukan pengkajian pemahaman dengan melihat contoh-contoh prilaku dari internet.

BAB II
LANDASAN TEORI

 
  1. Dalam Persepective Konvensional
Perspective konfensional menjelaskan adanya pasar persaingan sempurna dan persaingan tidak sempurna. Dalam persaingan tidak sempurna terdiri terdapat dua macam bentuknya yaitu oligopoli dan monopolistik. Dalam pasar oligopoli (oligopoly) ini dijelaskan bahwa hal ini akan terjadi apabila dalam pasar tersebut hanya terdapat beberapa perusahaan atau produsen baik secara independent maupun secara diam-diam bekerja sama.
Dalam sistem ini tidak terdapat adanya keseragaman sifat-sifat perusahaan dalam berbagai industri. Kelakuan perusahaan-perusahaan dalam pasar oligopoli sangat berbeda. Sistem pasar oligopoli sangat berbeda dengan monopoli. Dalam pasar oligopoli kegiatan pasar tidak ditentukan oleh satu pihak seperti halnya pada monopoli, melainkan dalam pasar tersebut terjadi persaingan yang tidak sehat yang mengharuskan untuk mengikuti sebuah perusahaan yang memiliki jenis produk yang sama dalam penentuan harga.
Pada dasarnya pasar oligopoli ini dalam prakteknya sebuah perusahaan ingin melakukan sebuah monopoli pasar. Namun hal ini sulit terjadi, sebab perusahaan sejenis akan terus melakukan trobosan untuk menyaingi perusahaan tersebut. Namun apabila perusahaan yang berada dalam pasar oligopoli ini banyak maka yang terjadi adalah pasar persaingan sempurna.
Hal semacam ini adalah merupakan teori yang sangat familiar dalam kehidupan ekonomi konfensional. Masing-masing pihak berusaha untuk melakukan berbagai macam cara untuk meningkatkan profit pada perusahaan. Tidak jarang hal ini mengakibatkan pihak lain harus menerima harga dari perusahaan lain untuk mempertahankan perusahaannya. Dalam beberapa pandangan, hal ini dapat merugikan perusahaan pesaing. Namun, perusahaan ini pada dasarnya bisa melakukan sebuah kerjasama. Tetapi sering kali kerjasama tersebut tetap saja hanya mementingkan satu pihak saja.
Tetapi tidak dapat dipungkiri oligopoli ini juga dapat menciptakan ekuilibrium atau dalam sistem oligopoli disebut Ekuilibrium Nash. Ekuilibrium Nash ini dirumuskan oleh Cournot karena melihat persaingan yang terjadi pada oliogopoli. Namun tetap saja oligopoli ini mengakibatkan kerugian pada pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Dalam paham sosialis hal ini dapat dikatakan sebagai sebuah kesalahan besar. Ini disebabkan dalam paham sosialis yang dikembangkan oleh Karl Max menghendaki bahwa kontrol pasar dilakukan oleh negara. Bagi kaum sosialis pasar hanya boleh dikontrol oleh negara. Negara menguasai segala sektor ekonomi untuk memberikan keadilan kepada rakyat baik dari produksi sampai pendistribusiannya. Pasar sosialis benar-benar menjaga agar pasar tidak terjatuh pada salah satu pihak. Sebab menurut paham sosialis hal ini akan mengakibatkan ekuilibrium tidak tercapai.
Sosialis menganggap bahwa seluruh karyawan wajib melakukan produksi berdasarkan kemampuan masing-masing. Seluruh usaha swasta baik perusahaan, maupun usaha tani sekalipun dianggap sebagai perusahaan negara (state enterprise). Seluruh pemproduksian serta pendistribusian dikontrol oleh negara.
Tanpa disadari paham sosialis ini juga merupakan sebuah kesalahan. Ini dikarenakan paham sosialis tanpa disadari sama saja memberikan monopoli penuh kepada pemerintah. Pemerintah memonopoli secara penuh kegiatan ekonomi sehingga tidak satupun pihak yang diberikan kekuasaan. Sistem ini pada dasarnya dapat merugikan rakyat, sebab kekuasaan yang besar dalam pemerintah dapat dimanfaatkan oleh oknum pemerintah untuk mengembangkan usahanya sendiri. Untuk itu sekali lagi ekonomi sosialis belum bisa dijadikan patokan utama.
  1. Dalam Konsep Islam
Dalam islam yang diterapkan adalah keadilan yang merata. Pasar, negara dan individu harus seimbang (Iqtishad). Seluruh sistem perekonomian tidak boleh dominan salah satunya. Islam memberikan kebebasan seluas-seluas dalam pasar. Tetapi kebebasan ini menjadikan negara dan pasar sebagai kontrol. Keduanya secara bersama-sama melakukan kontrol untuk menjaga kompetisi pasar agar berlangsung sempurna, merata dan adil.
Fungsi kontrol ini didalam islam bukan berarti memberikan hak dominan kepada pemerintah seperti halnya dalam konsep sosialis, sebab negara atau pemerintah tidak boleh mengganggu keseimbangan pasar melainkan hanya berfungsi ketika telah terjadi ketidak stabilan dalam pasar. Untuk itu keadilanlah yang menjadi tolak ukur dalam islam. Ini dijelaskan dalam firman Allah SWT.
"kekayaan itu tidak beredar hanya dikalangan orang-orang kaya di antara kamu saja." (al-Hasyr: 7)
Dari ayat Al-Quran di atas, islam benar-benar menjamin keadilan dalam ekonomi. Sedikitpun tidak ada satu kelompok atau individu tertentu pun yang menjadi dominan, melainkan seluruh orang berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Bahkan ketika terjadi sekelompok orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya baik itu karena cacat atau karena tidak mampu, adalah merupakan kewajiban kolektif umat islam untuk membantu orang-orang bernasib seperti ini untuk memenuhi kebutuhannya, bahkan ini adalah Fardhu Kifayah bagi umat muslim.
Konsep ini dapat kita jadikan rujukan untuk mngembangkan sistem perekonomian. Namun, lebih jelas lagi tentang konsep islam serta oligopoli dalam perspektif islam akan dijelaskan lebih lengkap secara jelas dalam paper ini.
  

BAB III
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Pasar Oligopoli
Suatu serangan terhadap persoalan oligopoli terjadi sejak 1838, tulisan ahli ekonomi Perancis A.A. Cournant. Dian membahas kasus suatu industri yang hanya terdiri dari dua perusahaan yang dianamakan duopoli. Kedua peruasahaan itu menjual produk yang sama. Masing-masing memilih output untuk mencapai laba maksimal dengan anggapan bahwa perusahaan saingan tidak mengubah outputnya. Dia selanjutnya memperlihatkan bahwa jika setiap perusahaan menyesuaikan diri dengan tindakan terakhir yang dilakukan oleh saingannya (dengan anggapan bahwa saingannya tidak melakukan penyesuaian selanjutnya), suatu ekuilibrium yang stabil akan dicapai dimana pasar terbagi antara kedua perusahaan tersebut dengan cara tertentu. Setiap perusahaan akan menetapkan harga yang sama, dan harga tersebut lebih tinggi dari harga persaingan sempurna tapi lebih rendah dari harga monopoli. Penemuan ini menetapkan oligopoli sebagai bentuk antara persaingan sempurna dan monopoli.
Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat beberapa perusahaan atau produsen yang berada di pasar, baik secara independent maupun secara diam-diam bekerja sama. Pasar oligopoli yang hanya terdiri dari dua perusahaan tersebut disebut duopoli.
Dalam pasar oligopoli tidak terdapat keseragaman sifat-sifat perusahaan dalam berbagi industri. Kelakuan perusahaan-perusahaan dalam pasar oligopoli akan sangat berbeda jika dalam pasar hanya terdapat tiga perusahaan. Bila di pasar hanya dijumpai sejumlah kecil pesaing, keputusan pemasaran dari sutau perusahaan akan berdampak langsung dan sangat dirasakan oleh perusahaan lainnya karena perusahaan-perusahaan yang berbeda dalam pasar oligopoli mempunyai ketergantungan yang sangat kuat satu sama lainnya. Karakteristik pasar oligopoli yang demikian ini membuat analisis pasar menjadi lebih pelik.
Saling ketergantungan yang ada menyebabkan tindakan suatu perusahaan (misalnya menurunkan harga) akan berdampak nyata terhadap para pesaingnya sehingga kemungkinan para pesaing juga akan melakukan hal yang sama. Sebaliknya cara pesaing bereaksi akan mempengaruhi pendapatan dan tindakan dari perusahaan. Sebagai contoh jika Perusahaan Astra Honda Motor menurunkan harga jual motor hingga 10 persen, maka tindakannya akan berdampak nyata pada penjualan motor Yamaha atau Suzuki. Jika Yamaha atau Suzuki mempertahankan harga jual motor pada tingkat yang lama, mereka akan kehilangan pelanggan karena berpindah ke motor Honda, tetapi jika mereka menurunkan harga jualnya maka mereka berkesempatan untuk menghindari berpindahnya pelanggan ke Honda atau bahkan memperoleh tambahan konsumen yang berpindah dari Honda ke produk mereka. Meskipun demikian kebijakan menurunkan harga mungkin juga akan berdampak pada pengurangan keuntungan per unitnya. Dalam hal ini Yamaha dan Suzuki mempunyai pilihan untu menurunkan harga lebih banyak atau lebih sedikit dari 10 persen sebagaimana yang dilakukan oleh Honda.
Dari permasalahan di atas kita dapat memepertimbangkan arti dari tindakan Yamaha dan Suzuki bagi Honda. Honda tidak dapat memperkirakan dampak pengurangan harga komoditasnya sebesar 10 persen tersebut bila tidak mengetahui respon dari pesaingnya. Sebagai contoh, penjualan Honda akan meningkat jika Yamaha dan Suzuki tetap mempertahankan haraga dibandingkan jika mereka menurunkan harga produknya. Dengan demikian Honda harus mendasarkan kebijakannya pada beberapa dugaan tentang respon dari pesaingnya. Masalah bagi Honda dan juga bagi kita yang ingin memahami pasar adalah apakah prediksi yang dibuat perusahaan jauh menyimpang dari kondisi sebenarnya yang akan terjadi atau tidak. Hal ini mengingat pasar mungkin akan memberikan respon yang berbeda terhadap prediksi yang dibuat tentang respon perusahaan-perusahaan pesaing dengan tindakan yang sebenarya mereka jalankan. Selanjutnya, dengan berjalannya waktu, perusahaan dapat mempelajari bahwa beberapa prediksi yang dibuatnya ternyata meleset dan mereka akan mengubah perilakunya untuk penyesuaian. Tetapi pesaing mereka juga akan belajar dari pengalaman dan mencoba untuk memperbaikinya dan masuk golongan pertama yang menguasai pasar. Hal ini akan saling mempengaruhi satu sama lainnya. Disamping itu, keputusan dan tindakan dari salah satu perusahaan akan sangat berpengaruh bagi kebijakan perusahaan-perusahaan lain. Sifat ini menyebabkan setiap perusahaan harus mengambil keputusan secara berhati-hati dalam merubah harga, membuat desain, merubah teknik produksi dan sebagainya.
  1. Ciri-ciri Khas Pasar oligopoli
Disamping memiliki sifat-sifat yang penting seperti di atas, pasar oligopoli juga memiliki beberapa ciri khas:
  1. Menghasilkan komoditas standar atau komoditas berbeda corak. Ada kalanya perusahaan dalam pasar oligopoli menghasilkan komoditas standard (standardized product). Industri dalam pasar oligopoli yang demikian banyak dijumpai dalam industri yang menghasilkan bahan mentah seperti industri baja, industri bahan baku seperti industri semen dan bahan bangunan. Disamping itu banyak pasar oligopoli yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang menghasilkan komoditas berbeda coarak, komoditas yang dihasilkannya pada umumnya adalah komoditas akhir. Contohnya industri mobil, rokok, dan sebagainya.
  2. Kekuasaan menentukan harga ada kalanya lemah dan ada kalanya sangat kuat. Jika diantara produsen oligopoli yang terdapat di pasar tidak melakukan kerjasama, maka kekuasaan menentukan harga sangat terbatas. Tetapi kalau diantara produsen oligopoli tersebut berkolusi dalam menetapkan harga, maka kekuasaan mereka dalam menentukan harga adalah sangat kuat, yaitu meyerupai monopoli.
  3. Ada beberapa produsen yang menguasai pasar, baik secara sendiri-sendiri (independen) maupun secara bersama-sama;
  4. Masing-masing penjual cukup mempunyai kekuatan untuk menentukan harga jual output;
  5. Ada hambatan bagi produsen baru untuk memasuki pasar meskipun tidak sebesar hambatan di pasar monopoli.
  6. Penggunaan iklan sangat intensif. Iklan adalah salah satu senjata ampuh bagi perusahaan-perusahaan oligopoli untuk bersaing dengan perusahaan lain, karena iklan sangat berpengaruh terhadap tingkah laku dan perubahan selera konsumen

  1. Analisis Perilaku Produsen Oligopoli dalam Memaksimumkan Profit
Menerangkan sikap seorang produsen oligopoli adalah lebih sulit dari pada menerangakan sikap seorang produsen yang berada pada bentuk struktur pasar lainnya. Ini disebabkan oleh perilaku perusahaan yang berbeda apabila didalam pasar hanya terdapat tiga perusahaan, dengan sembilan perusahaan. Perilaku perusahaan juga akan berbeda apabila tidak melakukannya. Begitu juga apabila produk yang dihasilkan berbeda corak (difernciated product) atau identical product.
Oleh karena perbedaan-perbedaan tersebut, kita tidak dapat membuat suatu analisis yang bersifat umum untuk menerangkan perilaku produsen dalam pasar oligopoli dalam pasar oligopoli, dalam usahanya untuk memaksimum profit.
Dalam pasar oligopoli paling tidak dapat dibedakan dua keadaan yang mempengaruhi analisis terhadap perilaku perusahaan dalam memaksimumkan profit.
  1. Tidak terdapat kerjasama diantara perusahaan-perusahaan yang terdapat di dalam pasar oligopoli
  2. Perusahaan-perusahaan didalam pasar oligopoli secara diam-diam menjalin kerjasama didalam menentukan harga dan tingkat output yang harus dijual.

  1. Pasar oligopoli tanpa kesapakatan
(Non Collusive Oligopoly)
Jika di dalam pasar oligopoli tidak terdapat kesepakatan diantara produsen yang terdapat di pasar, maka setiap tindakan yang dilakukan oleh suatu perusahaan akan memancing reaksi dari perusahaan lain. Apabila suatu perusahaan menurunkan harga, maka perusahaan yang lain juga akan ikut menurunkan harga. Sebab jika ia tidak ikut menurunkan harga, maka ia akan ditinggalkan oleh banyak pelanggannya yang beralih pada produk perusahaan yang telah diturunkan harganya. Sehingga agar tidak banyak kehilangan pelanggan, maka ia harus ikut menurunkan harga. "Dengan demikian dalam pasar non coolusive oligopoly penawaran harga akan mendorong perusahaan perusahaan lain ikut menurunkan harga".
Sebaliknya jika suatu perusahaan di dalam pasar non collusive oligopoly menaikan harga, maka perusahaan lain tidak akan ikut-ikutan menaikan harga. Jika ia tidak ikut menaikkan harga, maka ia akan mendapatkan tambahan pelanggan yang berasal dari pelanggan perusahaan yang telah menaikkan harga.
Tetapi hal ini akan memberikan kerugian dari sebelah pihak yang akan mengakibatkan salah satu pihak harus kehilangan keuntungan dan malah harus mengalami kerugian. Oleh karena itu dengan asumsi bahwa suatu perusahaan tidak ingin kehilangan pelanggannya, dan akan merasa gembira apabila mendapat pelanggan yang baru, maka perusahaan oligopoli tersebut akan berprilaku sebagai berikut :
  1. Mereka akan ikut menurunkan harga apabila ada perusahaan di dalam pasar yang menurunkan harga produknya, agar tidak kehilangan banyak pelanggan.
  2. Mereka tidak akan ikut menaikkan harga, apabila perusahaan lain menaikkan harga produk yang dijualnya. Karena jika harga produknya tidak ikut dinaikan, mereka akan mendapat tambahan pelanggan dari perusahaan yang telah menaikan harga tersebut.

     
    1. Perspektif Islam
Dalam penentuan harga yang dilakukan oleh oligopoli dapat dipastikan dilakukan dengan melihat pesaingnya atau dengan kata lain, persaingan mereka tidak benar-benar dilakukan dengan sempurna, sebab apabila salah satu perusahaan melakuakan penurunan harga maka perusahaan lain harus menurunkan harganya.
Dalam islam penentuan harga dilakukan melalui interaksi antara kekuatan permintaan dengan penawaran. Dalam konsep islam, pertemuan antara permintaan dan penawaran harus dilandasi denan prinsip rela sama rela. Tidak ada pihak yang merasa terpaksa dalam bertransaksi pada tingkat harga tersebut.

 
Firman Allah SWT dalam surat An-Nisaa ayat 29
"hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Dari ayat di atas secara jelas memberikan aturan kepada kita bahwa kita secara wajib dan harus berlaku adil dalam penentuan harga, sebab semua warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan, selain firman Allah di atas Rasulullah SAW dalam sabdanya
"tidak beriman orang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan sementara ia tahu hal itu."
Oleh karena itu pola pasar persaingan sempurna yang membentuk harga paling efisien, merupakan bentuk pasar yang sangat diinginkan. Islam mendorong ke arah itu dengan melarang perilaku negatif yang menimbulkan ketidakadilan, atau mengganggu proses pembentukan harga secara alami.
Konsep ini memperbaiki konsep kapitalis yang mengatakan bahwa setiap ekuilibrium yang kompetitif dianggap sebagai pareto optimum, yaitu suatu keadaan yang tidak mungkin menjadikan seorang lebih baik tanpa membuat keadaan orang lain bertambah buruk, dan hal itu harus diterima sebagai suatu keadaan yang "efisien" dan "adil". Dengan sangat jelas bahwa istilah efisiensi dan keadilan dalam hal ini tidak memiliki hubungan dalam pengentasan kemiskinan. Hal ini mengatakan bahwa kaum kapitalis sangat gagal dalam merealisasikan pemerataan begitu juga pada paham sosialis yang mengatakan bahwa negara adalah pemegang kontrol utama. Sistem ini menyebabkan hak-hak istimewa warga negara hilang sehingga seluruh warga dianggap sama. Sistem ini akan mengakibatkan para pekerja bekerja dengan tidak memperdulikan kepentingan dirinya, entah apakah ia adalah seorang buruh atau manajer sekalipun mereka akan bekerja walau mendapatkan upah yang setimpal.
Kedua konsep ini akan menimbulkan kerugian dan ketidakadilan dan hal ini sangat dilarang didalam islam, sebab seluruh bentuk yang menimbulkan kerugian dan ketidak adilan dilarang, beberapa contohnya seperti :
  1. Tallaqi Ruqban, yaitu mencegat penjual di perbatasan kota. Ini dilarang karena pedagang yang menyongosong di pinggir kota mendapat keuntungan dari ketidaktahuan penjual yang baru datang mengenai keadaan harga dan pasar di dalam kota.
  2. Mengurangi timbangan. Pengurangan timbangan adalah perbuatan zalim. Pembeli memperoleh jumlah barang yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang ia bayarkan
  3. Menyembunyikan cacat atau kejelekan barang yang dijual. Islam mengehendaki setiap pelaku perdagangan memiliki informasi yang sempuran mengenai keadaan barang yang akan diperjualbelikan.
  4. Transaksi najasy. Transaksi ini merupakan praktik perdagangan yang melibatkan persekongkolan antara penjual dengan pihak ketiga yang menawar dengan harga tinggi agar pembeli lebih terkecoh.
  5. Penimbunan barang (ikhtiar). Menimbun barang dengan maksud memperoleh keuntungan dari kenaikan harga menyebabkan jumlah barang yang tersedia di pasar menjadi berkurang dan masyarakat harus membayar lebih tinggi dari seharusnya.
  6. Islam melarang praktik-praktik perdagangan yang bersifat maysir dan gharar.

Dari penjelasan konsep-konsep secara islam di atas konsep oligopoli dalam islam tidak dilarang ataupun mengharuskan suatu bentuk tertentu. Hal ini dikarenakan dalam sistem ekonomi manapun bentuk pasar semacam ini dianggap wajar. Prinsip dasar islam mengatakan bahwa apapun bentuk pasar yang tercapainya keadilan dan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat banyak.

 
Jadi apapun nama sistemnya apabila didalam perakteknya telah mencapai keadilan yang merata di seluruh pihak maka itu telah memenuhi unsur keadilan dalam perdagangan. Selain itu, sistem itu tidak dijadikan sebagai penentu harga secara semena-mena dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Oleh karena itu lebih baik lagi untuk meyakini semua sistem itu adil maka penulis lebih menganjurkan untuk menggunakan sistem yang syariah sebagai patokannya, sebab bisa diyakini dan dibuktikan bahwa tidak ada sedikitpun keraguan yang terdapat didalamnya, sebab tarap keadilannya telah langsung bersumber kepada Allah SWT.

  
BAB IV
KESIMPULAN

 
4.1 Kesimpulan
Dalam sistem perekonomian tidak sempurna dikenal adanya pasar oligopoli. Pasar oligopoli adalah merupakan suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat beberapa perusahaan atau produsen yang berada di pasar, baik secara independent maupun secara diam-diam bekerja sama. Pasar oligopoli yang hanya terdiri dari dua perusahaan tersebut disebut duopoli.
Sistem oligopoli ini berbeda dengan sistem monopoli. Sistem oligopoli terjadi karena adanya sedikit penjual, dan masing-masing menawarkan produk yang mirip atau identik satu sama lainya sedangkan pasar monopoli itu terjadi karena adanya satu-satunya penjual dan dia bebas untuk menentukan harga berdasarkan keinginan sendiri.

 
Dalam perinsip islam bentuk-bentuk yang menimbulkan kerugian dan ketidakadilan dilarang seperti :
  1. Tallaqi Ruqban, yaitu mencegat penjual diperbatasan kota sebelum ia sampai di pasar dan tahu harga,
  2. Mengurangi timbangan,
  3. Menyembunyikan kejelekan atau cacat dari barang yang dijual,
  4. Transaksi najasy,
  5. Penimbunan barang (ikhtikar),
  6. Praktik-praktik yang bersifat maysir dan gharar.

 
Islam menghendaki adanya persaingan yang sehat antara kedua belah pihak. Islam menghendaki agar seluruh penentuan harga dilakukan berdasarkan keuntungan bersama. Sebab bagi islam keadilan itu adalah merupakan hal utama dalam transaksi ekonomi. Persaingan yang dilakukan dalam perekonomian harus berdasarkan akan kejujuran dan tidak menghancurkan pihak lain, atau persaingan yang terjadi tidak untuk menzalimi pihak lain. Oleh karena itu sangat dilarang dalam islam itu adanya patokan penentuan harga dari satu pihak untuk menggapai kepentingan pribadinya sehingga pihak lain harus mengalami kerugian.
    Bentuk pasar seperti monopoli, oligopoli dan monopolistik dalam islam tidak dilarang, dan islam tidak mengharuskan suatu sistem tertentu. Prinsip dasar yang harus dipenuhi, apapun bentuk pasar yang terjadi, adalah tercapainya keadilan dan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat yang banyak.
4.2 Saran
Dalam penentuan harga pada sistem oligopoli hendaknya berdasarkan kepentingan bersama agar tidak terjadi saling merugikan satu sama lainnya. Lakukanlah persaingan yang sempurna dan selalulah bersikap adil serta ushakan gunakan konsep syariah dalam sistem perdagangan yang akan dijalankan agar nilai kebenarannya terjamin dan keselarasan dapat tercipta.

  
DAFTAR PUSTAKA

 
G. Lipsey, Richard & O. Steiner, Peter 1985. Pengantar Ilmu Ekonomi Edisi Keenam 2. Bina Aksara: Jakarta.
Chapra, M. Umer, DR. 2000. Islam dan Tantangan Ekonomi. Gema Insani: Jakarta.
Pracoyo, Tri Kurnawasih & Pracoyo, Antyo. 2006. Aspek dasar ekonomi mikro. Grasindo: Jakarta.
Alam, S, Drs. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA kelas X. Erlangga: Jakarta.
Mankiw, N. Gregory. 2009. Pengantar Ekonomi Edisi Kedua Jilid 1. Erlangga : Jakarta.
Syafii, Antonio, DR. dkk. 2010. Ekonomi Islam untuk Sekolah Lanjutan Atas. Bogor.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar